Sep 192010
Sebagaimana Rasulullah SAW mencontohkan cara makan, beliau juga memberikan teladan tentang cara minum. Cara Rasulullah SAW minum adalah sebagai berikut:
- Berniat minum karena ibadah kepada Allah SWT;
- Memulai minum dengan basmalah: “Bismillah“;
- Minumlah dengan tangan kanan;
- Tidak bernafas dan meniup air minum di dalam wadah;
- Beliau bernafas 3 kali ketika minum. Hembusan nafasnya di luar gelas;
- Tidak minum langsung dari teko/ceret;
- Dianjurkan lebih minum dalam keadaan duduk (walaupun dalam keadaan berdiri juga diperbolehkan);
- Menutup tempat minuman pada malam hari;
- Bersyukurlah dengan minuman yang ada dan tidak boleh mencelanya;
- Ucapkan hamdalah, “Alhamdulillah“, setelah minum.
Referensi:
- Diriwayatkan dari Tsabit ia berkata: Anas radhiyallaahu anhu memperlihatkan kepada kami sebuah gelas terbuat dari kayu yang tebal dan disepuh dengan besi. Ia berkata: “Wahai Tsabit, inilah gelas Rasulullah SAW” (HR. At-Tirmidzi)
- Anas bin Malik radhiyalaahu anhu berkata, “Rasulullah SAW biasa bernafas tiga kali sewaktu minum.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian hendak makan, hendaklah makan dengan tangan kanan. Dan apabila ingin minum, hendaklah minum dengan tangan kanan. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim)
- Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian minum maka janganlah bernafas dalam wadah air minumnya.” (HR. Bukhari no. 5630 dan Muslim no. 263)
- Dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernafas atau meniup wadah air minum.” (HR. Turmudzi no. 1888 dan Abu Dawud no. 3728, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
- Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum beliau mengambil nafas di luar wadah air minum sebanyak tiga kali.” Dan beliau bersabda, “Hal itu lebih segar, lebih enak dan lebih nikmat.” Anas mengatakan, “Oleh karena itu ketika aku minum, aku bernafas tiga kali.” (HR. Bukhari no. 45631 dan Muslim no. 2028)
- Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Rasulullah melarang minum langsung dari mulut qirbah (wadah air yang terbuat dari kulit) atau wadah air minum yang lainnya.” (HR Bukhari no. 5627)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135)
- Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027)
- Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Tutuplah bejana-bejana dan wadah air. Karena dalam satu tahun ada satu malam, ketika ituturun wabah, tidaklah ia melewati bejana-bejana yang tidak tertutup, ataupun wadah air yang tidak diikat melainkan akan turun padanya bibit penyakit.” (HR. Muslim)
- Artikel Ustadz Aris Munandar tentang “Adab-Adab Makan Seorang Muslim” di www.muslim.or.id
- Minhaajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
- Artikel http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/wahai-anakku-beginilah-cara-minum-rasulullah.html
Saye suke blog nie walaupun saya masih 11 thn tetapi islam lah paling utama di hati saya yang pasti kebenaran dtg dari Allah s.w.t …………
alhamdulillah. usia tidak menjadi masalah. justru masa depan Islam ada di tangan anak-anak muda 🙂 Insya Allah hati antum selalu istiqomah pada kebenaran yang datang dari-Nya. Amin
Maaf Ma. Koq agak janggal ya,
di poin no.7 : Dianjurkan lebih minum dalam keadaan duduk (walaupun dalam keadaan berdiri juga diperbolehkan)
tapi di referensi no. 8 : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135)
kalau liat referensi no. 8 kayaya dilarang, tapi di poin no. 7 diperbolehkan. Gimana itu, Mas? Salam 🙂
Jazakallah. Terimakasih atas pertanyaannya :-). Pertanyaan yang bagus. Memang ada 2 hadits yang tampak berlawanan. Hadits pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135). Hadits kedua adalah: Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027).
Dalam hadits yang pertama Rasulullah melarang minum sambil berdiri sedangkan hadits kedua adalah dalil bolehnya minum sambil berdiri. Kedua hadits tersebut adalah shahih. Mengenai hadits di atas, ada ulama yang berkesimpulan minum sambil berdiri diperbolehkan, meski yang lebih utama adalah minum sambil duduk. Diantara ulama tersebut adalah Imam Nawawi dan Syaikh Utsaimin. Meskipun minum sambil berdiri diperbolehkan, namun yang lebih utama adalah sambil duduk karena makan dan minum sambil duduk adalah kebiasaan Rasulullah SAW. Jadi, minum sambil berdiri tidaklah haram akan tetapi lebih utama jika sambil duduk.
Semoga bisa menjawab. Wallahu’alam bisshawab 🙂
Mungkin lebih enak ambil tengah-tengahnya, sehingga kedua hadits tidak tampak bertentangan. Minum sambil berdiri, diperbolehkan khusus untuk meminum air zam-zam. Wallahu’alam 🙂
salam.
🙂 wah, kalau untuk itu, saya belum sampai ilmunya, pak. Jadi mungkin lebih bijak jika kita tetap bersumber saja pada pendapat ulama salafiyah seperti di atas, karena hadits tidak boleh ditafsirkan sendiri jika tidak ada sumber yang jelas. Untuk sementara ini, pendapat ulama di atas yang baru saya temukan sebagai sumber referensi. Wallahu’alam bisshawab.
hadith yg kedua tu memang khas utk air zam zam sahaja…selain dari air zam zam kene duduk…pasal tu lah dalam hadith berkenaan ada disebutkan air zam zam..dan hadith satu lagi utk sebarang jenis air…
minta referensi bukunya mas?!
ane mempunyai pendapat, kenapa kita harus minum duduk??
karena ketika kita duduk , dalam tubuh kita ada yang bernama sfringer ..
yang berfungsi untuk menyaring air minum kita, ketika kita minum sambil duduk ..
tp terbuka ketika kita berdiri ..
jadi, ketika kita berdiri, air aka masuk begitu saja tanpa tersaring oleh sfringer ..
tu sangat berbahaya karena air yang kita minum, belum 100% kualitas.a ..
tapi kenapa ketika kita minum air zam-zam , tidak apa” ketika minum sambil berdiri?
karema , according to me , air zam-zam adalah air suci yang berada di tempat suci ..
jadi, air itu INSYA ALLAH memiliki kualitas yang bagus ..
tetapi alangkah baiknya kita minum sambil duduk ..
karena itu adalah sunnah Rasulullah ..
Wallahu’alam bissoab .. 🙂
sukron jazilan atas informasinya tentang ROSULULLAH SAW.
tetap istiqomah untuk memberikan informasi lagi..
.. 😀
saya ingin tahu,berapakah lama Nabi Muhamad tidur setiap hari…
minum dengan keadaan berdiri hukumnya makruh, minum dengan duduk adalah sunnah
Syukron….
penjelasannya sederhana tapi jelas banget…
Jazakillah. 🙂